Tell Friend  ·  Chat Room  ·  Bookmark Us  ·  Contact Us  ·  Site Map  ·  Free Email
advanced search
IDXC.ORG - Indonesian DX Club Website IDXC Free Email Service
Free Email Service
 @idxc.org
New user ? Sign up !
Radio Directory  ·  Indonesian DX Club  ·  Amateur Radio  ·  Citizen Band  ·  IBSI DX News  ·  Jembatan DX
CB Radio Directory  ·  Callsign Prefix  ·  Dirgantara  ·  DX Diploma  ·  IDXC Top 50  ·  QSL Gallery  ·  ITU  ·  HFCC
IDXC Shop  ·  Free Translation  ·  Regulation  ·  Download  ·  Web Awards  ·  Radio TV Links  ·  WAP Site


Dirgantara
Bulletin

Dirgantara Online
Vol 9 No 4 Jul-Agu 1999
Home
Dirgantara Online
  Indeks
Sapa Redaksi
DX Camp 99
Citizen Band
Aktif
Profil Stasiun
DirgaNet
Amateur Radio
Kliping
Antena
Review Top 50
Redaksi

Volume 9
  Citizen Band
Komunikasi Radio Antar Penduduk

Pengantar: Dalam artikel ini diuraikan mengenai daya pancar, antena yang dibolehkan dan yang dilarang. (Kustiyono)

Berapa besar daya pancar yang diizinkan ?

Daya KRAP yang diizinkan untuk dipancarkan adalah :
a. Empat watt khususnya untuk modulasi amplitudo (AM), yang dimaksud adalah daya output pada carrier frekuensi
b. Dua belas watt peak envelope power, apabila kita gunakan kelas siaran single side band (SSB)
c. Dengan demikian, penggunaan penguat tambahan, yang biasa dikenal dengan booster atau linear amplifier yang tujuannya untuk menambah daya dari nilai tersebut di atas sangatlah dilarang

Apakah kelas siaran FM dapat dipergunakan dalam sistem KRAP ?

Kelas siaran atau mode yang diperbolehkan dalam sistem siaran KRAP hanya modulasi amplitudo (AM) dan single side band (SSB), sedangkan jenis kelas siaran lainnya, di antaranya FM, CW, RTTY, dan lain lainnya adalah dilarang

Batasan batasan apa lagi yang harus dipenuhi, agar pesawat KRAP dianggap baik ?

Selain dibatasi kelas siarannya dan daya pancarnya, pesawat KRAP juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Banyaknya jalur atau kanal tidak boleh lebih dari 40 jalur, dan / atau frekuensinya hanya dari 26.960 kHz sampai dengan 27.740 kHz
b. Toleransi frekuensi tidak boleh melebihi 0,0002 persen
c. Osilator yang merupakan sumber frekuensi yang dipancarkannya harus terkontrol oleh kristal. Osilator tersebut boleh berupa Osilator Kristal, ataupun frekuensi sintetis. Penggunaan Osilator Frekuensi Variabel tanpa kontrol kristal adalah dilarang
d. Harus ditekan timbulnya pancaran yang dapat berakibat mengganggu, di antaranya spurious dan gelombang harmonis
e. Lebar band harus dibatasi sesempit mungkin, tidak boleh lebih dari 6 kHz untuk AM, dan 3 kHz untuk SSB

Antena yang mana yang diperbolehkan, dan yang bagaimana yang dilarang ?

a. Hanya antena yang memancarkan polarisasinya secara vertikal serta omni directional yang diperbolehkan, sedangkan panjang antena itu sendiri dibatasi maksimum 6/8 panjang gelombang. Dengan demikian, dilarang untuk menambah elemen lain yang bertujuan menambah kekuatan ataupun untuk mengarahkan pancaran.

b. Titik tertinggi antena atau ujung antena, tidak boleh melebihi bangunan antena, ditambah dengan 6,1 meter, dan juga titik tertingginya tak melebihi 18,3 meter dari atas tanah.

c. Apabila antena KRAP dipasang pada bangunan antena, menara, tiang, mast, milik stasiun radio lain yang telah mendapat izin, radio amatir, radio siaran, maka tinggi antena KRAP tidak boleh lebih tinggi dari bangunan antena yang telah ada, harus lebih rendah dari tinggi menara yang telah ada, juga harus lebih rendah dari 18,3 meter dari permukaan tanah.

Sarana penyangga antena di antaranya tiang, menara, bentuk bangunan lain, harus cukup kuat dan tidak membahayakan keamanan umum, serta tunduk pada peraturan tata kota ataupun ketentuan daerah. Bagi stasiun bergerak KRAP yang dipasang pada kendaraan haruslah diperhitungkan tinggi antenanya, karena dapat membahayakan, di antaranya menyinggung jaringan listrik dan lain lainnya.

d. Khususnya bagi stasiun KRAP yang letaknya cukup berdekatan dengan lapangan terbang, maka pembatasan ketinggian antena sangat tergantung pada jarak dengan landasan terbang. Dalam hal ini, ketinggian antena tidak boleh melebihi 1 (satu) meter terhadap ketinggian landasan terbang untuk setiap 100 (seratus) meter jarak dari landasan terbang. Dengan demikian, misalnya, letak stasiun KRAP Anda 500 meter jaraknya dari landasan terbang, maka tinggi antena yang diperbolehkan hanyalah 5 meter.

Etiket Tata Cara Mengudara dengan KRAP

Dalam tata kehidupan, baik dalam pergaulan resmi, terdapat kebiasaan yang disebut etiket, juga di masyarakat KRAP. Etiket yang berkembang di masyarakat bukan karena adanya suatu peraturan, akan tetapi seperti sesuatu yang dapat menular. Khususnya untuk pergaulan di udara dengan KRAP perlu sejenis pedoman, agar dapat memudahkan bagi para pemula, sehingga membuat yang bersangkutan tidak lama menyesuaikan diri.

Tata cara berkomunikasi di udara, baik KRAP maupun jenis komunikasi radio lainnya, di antaranya radio amatir, radio telepon militer, ataupun yang digunakan oleh beberapa instansi tidaklah berbeda, prosedurnya seragam, hanya berbeda dalam menggunakan kode.

1. Call Sign dan Handle

Keputusan Menteri Perhubungan No. SI.11/HK 501/Phb-80 menetapkan bahwa call sign atau nama panggilan harus disebutkan di saat melakukan komunikasi, baik pada awal pembicaraan maupun di akhir pembicaraan. Mulanya memang merupakan beban kewajiban yang merasa canggung untuk dilaksanakan. Akan tetapi lama kelamaan akan terbiasa, dengan sendirinya menyebutkan call sign tanpa ada rasa paksaan.

Keharusan menyebutkan call sign bukan hanya call sign miliknya sendiri, melainkan perlu juga menyebut call sign lawan bicara. Dan ini tidak saja diucapkan pada awal dan akhir komunikasi, melainkan disebut berulang kali setiap pergantian pembicaraan. Dilarang menggunakan nama panggilan ciptaan sendiri, harus dipergunakan call sign resmi yang diberikan oleh pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jendral Pos dan Telekomunikasi.

Handle adalah identitas khusus bagi operator. Seorang pemakai KRAP belum tentu seorang pemegang izin, salah seorang anggota keluarga dari pemegang izin diperbolehkan mengoperasikan KRAP atas pengawasan si pemegang izin. Oleh karena itu, diperkenankan menggunakan call sign milik si pemegang izin. Misalnya, seorang kepala keluarga memiliki izin KRAP, maka anak anaknya juga boleh mengoperasikan pesawat KRAP, tanpa harus memiliki izin untuk masing masing pribadi.

Masing-masing boleh menggunakan call sign milik kepala keluarga. Untuk membedakan identitas operator, biasanya di samping menyebut call sign resmi, juga menyebutkan handle. Handle dapat disebutkan dengan nama sebenarnya dari operator yang bersangkutan, atau nama nama khas yang lucu lucu. Namun jangan sampai digunakan nama nama yang kotor, dan nama yang melanggar sopan santun. Penggunaan call sign beserta handle sebagaimana contoh berikut, "... JZF 01 ASB, di sini JZM HSB, dengan handle Ira menerima Anda cukup jelas (10-2), ganti ..."

2. Memasuki Salah Satu Jalur

Saat masuk dan memperkenalkan diri, jangan langsung berbicara pada masalah pokok persoalan sebelum Anda memperkenalkan diri. Misalnya, "Break ..." atau "Breaker jalur enam ..." dan seterusnya, misalnya Anda akan masuk jalur 16. Tunggu reaksi atau jawaban dari pemakai jalur yang telah menggunakan terlebih dahulu. Apabila sinyal Anda dapat diterima oleh pemakai jalur 16 itu, niscaya Anda segera mendapat jawaban.

Sebaliknya, bila Anda salah seorang pemakai jalur, dan Anda mendengar panggilan dari seorang "breaker", maka Anda tidak boleh membiarkannya seolah olah Anda tidak mendengarnya, tetapi segeralah tanggapi panggilan tersebut, meski Anda berada di tengah pembicaraan. Tanyai identitasnya, berilah laporan sinyal yang masuk ke RIG Anda, dan selanjutnya Anda persilakan untuk menunggu atau stand by.

Persingkatlah pembicaraan Anda, sehingga dapat memberi kesempatan kepada teman yang baru memasuki jalur. Dalam kasus lain, misalnya ada seorang breaker yang ingin masuk dalam suatu jalur yang sedang dipakai berkomunikasi oleh sekelompok pemakai KRAP, maka salah seorang dari mereka, atau lebih tepatnya "Net Control Station" (NCS), atau yang sering mendapat julukan "lurah" yang berhak menjawabnya.

Kadang kadang, ada pendengar yang sebetulnya tidak terlibat dalam jalur tersebut ikut menyambut panggilan, karena merasa mengenal breaker yang baru masuk jalur, mintalah izin kepada NCS atau lurah, agar orang yang dimaksud untuk sementara pindah ke jalur lain untuk menerima pesan. Bila yang bersangkutan bersedia pindah jalur, maka jangan lupa sampaikan terima kasih Anda kepada NCS, dan ucapkan salam perpisahan.

3. Lamanya Berkomunikasi

Tata cara komunikasi termasuk lamanya komunikasi hanya diperkenankan paling lama lima menit. Masing masing harus menghentikan komunikasinya, atau dengan istilah populernya saling "sign off" setelah lima menit. Tetapi, kadang kadang komunikasi tersebut belum sampai selesai, sehingga perlu dilanjutkan. Anda harus menunggu 5 menit, kemudian baru diperbolehkan mengudara kembali, dan memanggil teman Anda untuk melanjutkan lagi komunikasi, yang lamanya tidak boleh lebih dari lima menit.

Cara berkomunikasi memang demikian aturannya, tidak seperti yang Anda mungkin telah lakukan sekarang, berjam jam Anda kuasai jalur. Untuk menghindari pembicaraan yang terlampau panjang, telah diatur cara untuk mempersingkatnya, yaitu dengan mempergunakan Kode 10. Saat Anda berkomunikasi selama lima menit tersebut, Anda diharuskan menyebut call sign Anda paling tidak pada awal dan akhir suatu pembicaraan, semakin sering menyebutkannya, semakin baik. (Bersambung)

 
Dirgantara Online - Vol 9 No 4 Jul-Agu 1999
About Us  ·  Tentang Kami  ·  Copyright 1998-2008 Indonesian DX Club  ·  Privacy Policy  ·  Contact Us  ·  Site Map
  IDXC Banner Space