Citizen Band
Komunikasi Radio Antar Penduduk
Pengantar: Dalam artikel ini diuraikan mengenai daya
pancar, antena yang dibolehkan dan yang dilarang. (Kustiyono)
Berapa besar daya pancar yang diizinkan ?
Daya KRAP yang diizinkan untuk dipancarkan adalah :
a. Empat watt khususnya untuk modulasi amplitudo (AM),
yang dimaksud adalah daya output pada carrier frekuensi
b. Dua belas watt peak envelope power, apabila kita gunakan kelas
siaran single side band (SSB)
c. Dengan demikian, penggunaan penguat tambahan, yang biasa dikenal
dengan booster atau linear amplifier yang tujuannya untuk menambah daya
dari nilai tersebut di atas sangatlah dilarang
Apakah kelas siaran FM dapat dipergunakan dalam sistem
KRAP ?
Kelas siaran atau mode yang diperbolehkan dalam sistem
siaran KRAP hanya modulasi amplitudo (AM) dan single side band (SSB),
sedangkan jenis kelas siaran lainnya, di antaranya FM, CW, RTTY, dan lain
lainnya adalah dilarang
Batasan batasan apa lagi yang harus dipenuhi, agar
pesawat KRAP dianggap baik ?
Selain dibatasi kelas siarannya dan daya pancarnya, pesawat
KRAP juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Banyaknya jalur atau kanal tidak boleh lebih dari 40 jalur, dan /
atau frekuensinya hanya dari 26.960 kHz sampai dengan 27.740 kHz
b. Toleransi frekuensi tidak boleh melebihi 0,0002 persen
c. Osilator yang merupakan sumber frekuensi yang dipancarkannya harus
terkontrol oleh kristal. Osilator tersebut boleh berupa Osilator Kristal,
ataupun frekuensi sintetis. Penggunaan Osilator Frekuensi Variabel tanpa
kontrol kristal adalah dilarang
d. Harus ditekan timbulnya pancaran yang dapat berakibat mengganggu, di
antaranya spurious dan gelombang harmonis
e. Lebar band harus dibatasi sesempit mungkin, tidak boleh lebih dari
6 kHz untuk AM, dan 3 kHz untuk SSB
Antena yang mana yang diperbolehkan, dan yang bagaimana
yang dilarang ?
a. Hanya antena yang memancarkan polarisasinya secara
vertikal serta omni directional yang diperbolehkan, sedangkan panjang antena
itu sendiri dibatasi maksimum 6/8 panjang gelombang. Dengan demikian,
dilarang untuk menambah elemen lain yang bertujuan menambah kekuatan ataupun
untuk mengarahkan pancaran.
b. Titik tertinggi antena atau ujung antena, tidak boleh
melebihi bangunan antena, ditambah dengan 6,1 meter, dan juga titik
tertingginya tak melebihi 18,3 meter dari atas tanah.
c. Apabila antena KRAP dipasang pada bangunan antena,
menara, tiang, mast, milik stasiun radio lain yang telah mendapat izin,
radio amatir, radio siaran, maka tinggi antena KRAP tidak boleh lebih tinggi
dari bangunan antena yang telah ada, harus lebih rendah dari tinggi menara
yang telah ada, juga harus lebih rendah dari 18,3 meter dari permukaan tanah.
Sarana penyangga antena di antaranya tiang, menara,
bentuk bangunan lain, harus cukup kuat dan tidak membahayakan keamanan umum,
serta tunduk pada peraturan tata kota ataupun ketentuan daerah. Bagi stasiun
bergerak KRAP yang dipasang pada kendaraan haruslah diperhitungkan tinggi
antenanya, karena dapat membahayakan, di antaranya menyinggung jaringan
listrik dan lain lainnya.
d. Khususnya bagi stasiun KRAP yang letaknya cukup berdekatan
dengan lapangan terbang, maka pembatasan ketinggian antena sangat tergantung
pada jarak dengan landasan terbang. Dalam hal ini, ketinggian antena tidak
boleh melebihi 1 (satu) meter terhadap ketinggian landasan terbang untuk
setiap 100 (seratus) meter jarak dari landasan terbang. Dengan demikian,
misalnya, letak stasiun KRAP Anda 500 meter jaraknya dari landasan terbang,
maka tinggi antena yang diperbolehkan hanyalah 5 meter.
Etiket Tata Cara Mengudara dengan KRAP
Dalam tata kehidupan, baik dalam pergaulan resmi, terdapat
kebiasaan yang disebut etiket, juga di masyarakat KRAP. Etiket yang
berkembang di masyarakat bukan karena adanya suatu peraturan, akan tetapi
seperti sesuatu yang dapat menular. Khususnya untuk pergaulan di udara
dengan KRAP perlu sejenis pedoman, agar dapat memudahkan bagi para pemula,
sehingga membuat yang bersangkutan tidak lama menyesuaikan diri.
Tata cara berkomunikasi di udara, baik KRAP maupun jenis
komunikasi radio lainnya, di antaranya radio amatir, radio telepon militer,
ataupun yang digunakan oleh beberapa instansi tidaklah berbeda, prosedurnya
seragam, hanya berbeda dalam menggunakan kode.
1. Call Sign dan Handle
Keputusan Menteri Perhubungan No. SI.11/HK 501/Phb-80
menetapkan bahwa call sign atau nama panggilan harus disebutkan di saat
melakukan komunikasi, baik pada awal pembicaraan maupun di akhir pembicaraan.
Mulanya memang merupakan beban kewajiban yang merasa canggung untuk
dilaksanakan. Akan tetapi lama kelamaan akan terbiasa, dengan sendirinya
menyebutkan call sign tanpa ada rasa paksaan.
Keharusan menyebutkan call sign bukan hanya call sign
miliknya sendiri, melainkan perlu juga menyebut call sign lawan bicara. Dan
ini tidak saja diucapkan pada awal dan akhir komunikasi, melainkan disebut
berulang kali setiap pergantian pembicaraan. Dilarang menggunakan nama
panggilan ciptaan sendiri, harus dipergunakan call sign resmi yang diberikan
oleh pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jendral Pos dan Telekomunikasi.
Handle adalah identitas khusus bagi operator. Seorang
pemakai KRAP belum tentu seorang pemegang izin, salah seorang anggota
keluarga dari pemegang izin diperbolehkan mengoperasikan KRAP atas pengawasan
si pemegang izin. Oleh karena itu, diperkenankan menggunakan call sign milik
si pemegang izin. Misalnya, seorang kepala keluarga memiliki izin KRAP, maka
anak anaknya juga boleh mengoperasikan pesawat KRAP, tanpa harus memiliki
izin untuk masing masing pribadi.
Masing-masing boleh menggunakan call sign milik kepala
keluarga. Untuk membedakan identitas operator, biasanya di samping menyebut
call sign resmi, juga menyebutkan handle. Handle dapat disebutkan dengan
nama sebenarnya dari operator yang bersangkutan, atau nama nama khas yang
lucu lucu. Namun jangan sampai digunakan nama nama yang kotor, dan nama
yang melanggar sopan santun. Penggunaan call sign beserta handle sebagaimana
contoh berikut, "... JZF 01 ASB, di sini JZM HSB, dengan handle Ira menerima
Anda cukup jelas (10-2), ganti ..."
2. Memasuki Salah Satu Jalur
Saat masuk dan memperkenalkan diri, jangan langsung
berbicara pada masalah pokok persoalan sebelum Anda memperkenalkan diri.
Misalnya, "Break ..." atau "Breaker jalur enam ..." dan seterusnya, misalnya
Anda akan masuk jalur 16. Tunggu reaksi atau jawaban dari pemakai jalur yang
telah menggunakan terlebih dahulu. Apabila sinyal Anda dapat diterima oleh
pemakai jalur 16 itu, niscaya Anda segera mendapat jawaban.
Sebaliknya, bila Anda salah seorang pemakai jalur, dan
Anda mendengar panggilan dari seorang "breaker", maka Anda tidak boleh
membiarkannya seolah olah Anda tidak mendengarnya, tetapi segeralah tanggapi
panggilan tersebut, meski Anda berada di tengah pembicaraan. Tanyai
identitasnya, berilah laporan sinyal yang masuk ke RIG Anda, dan selanjutnya
Anda persilakan untuk menunggu atau stand by.
Persingkatlah pembicaraan Anda, sehingga dapat memberi
kesempatan kepada teman yang baru memasuki jalur. Dalam kasus lain, misalnya
ada seorang breaker yang ingin masuk dalam suatu jalur yang sedang dipakai
berkomunikasi oleh sekelompok pemakai KRAP, maka salah seorang dari mereka,
atau lebih tepatnya "Net Control Station" (NCS), atau yang sering mendapat
julukan "lurah" yang berhak menjawabnya.
Kadang kadang, ada pendengar yang sebetulnya tidak terlibat
dalam jalur tersebut ikut menyambut panggilan, karena merasa mengenal breaker
yang baru masuk jalur, mintalah izin kepada NCS atau lurah, agar orang yang
dimaksud untuk sementara pindah ke jalur lain untuk menerima pesan. Bila
yang bersangkutan bersedia pindah jalur, maka jangan lupa sampaikan terima
kasih Anda kepada NCS, dan ucapkan salam perpisahan.
3. Lamanya Berkomunikasi
Tata cara komunikasi termasuk lamanya komunikasi
hanya diperkenankan paling lama lima menit. Masing masing harus menghentikan
komunikasinya, atau dengan istilah populernya saling "sign off" setelah
lima menit. Tetapi, kadang kadang komunikasi tersebut belum sampai selesai,
sehingga perlu dilanjutkan. Anda harus menunggu 5 menit, kemudian baru
diperbolehkan mengudara kembali, dan memanggil teman Anda untuk melanjutkan
lagi komunikasi, yang lamanya tidak boleh lebih dari lima menit.
Cara berkomunikasi memang demikian aturannya, tidak seperti
yang Anda mungkin telah lakukan sekarang, berjam jam Anda kuasai jalur.
Untuk menghindari pembicaraan yang terlampau panjang, telah diatur cara untuk
mempersingkatnya, yaitu dengan mempergunakan Kode 10. Saat Anda berkomunikasi
selama lima menit tersebut, Anda diharuskan menyebut call sign Anda paling
tidak pada awal dan akhir suatu pembicaraan, semakin sering menyebutkannya,
semakin baik. (Bersambung)