Tell Friend  ·  Chat Room  ·  Bookmark Us  ·  Contact Us  ·  Site Map  ·  Free Email
advanced search
IDXC.ORG - Indonesian DX Club Website IDXC Free Email Service
Free Email Service
 @idxc.org
New user ? Sign up !
Radio Directory  ·  Indonesian DX Club  ·  Amateur Radio  ·  Citizen Band  ·  IBSI DX News  ·  Jembatan DX
CB Radio Directory  ·  Callsign Prefix  ·  Dirgantara  ·  DX Diploma  ·  IDXC Top 50  ·  QSL Gallery  ·  ITU  ·  HFCC
IDXC Shop  ·  Free Translation  ·  Regulation  ·  Download  ·  Web Awards  ·  Radio TV Links  ·  WAP Site


Dirgantara
Bulletin

Dirgantara Online
Vol 9 No 2 Mar-Apr 1999
Home
Dirgantara Online
  Indeks
Sapa Redaksi
Profil Stasiun
Citizen Band
Asal Tau Aja...
Pro Anda
Antena
Surat Terbuka
Tinjauan Buku
Review Top 50
Redaksi

Volume 9
  Citizen Band
Komunikasi Radio Antar Penduduk

Artikel ini merupakan lanjutan dari edisi sebelumnya tentang Komunikasi Radio Antar Penduduk, dan akan terus dilanjutkan dalam edisi berikutnya. (Kustiyono)

Apakah KRAP itu ?

KRAP atau di dalam istilah aslinya CB (Citizen Band), adalah suatu alat radio yang dapat digunakan sebagai sarana komunikasi melalui gelombang radio, antara rumah dengan rumah, kendaraan dengan kendaraan, atau antara rumah dengan kendaraan. Penggunaan KRAP akhir-akhir ini telah tumbuh menjadi hobi.

Anak-anak di bawah umur 18 tahun pun boleh mengoperasikan pesawat KRAP untuk komunikasi antar kawan mereka, atau untuk penyampaian berita darurat. Tentu, pengoperasian harus di bawah pengawasan orang yang lebih dewasa, lebih dari 18 tahun, dan telah memiliki izin.

Berguna untuk apa KRAP itu ? Manfaat apa yang dapat ditunjukkan melalui KRAP ?

KRAP adalah suatu sarana komunikasi yang sangat sederhana, dapat mendekatkan antar sesama, apalagi apabila sedang bepergian jarak jauh dengan kendaraan. Dengan pesawat KRAP yang tesertakan di dalam kendaraan, Anda tak akan merasa kesepian. Dengan perantaraan KRAP Anda mudah untuk memperoleh informasi tentang arah jalan dan keadaan cuaca misalnya.

Apabila mengalami kesulitan dalam perjalanan misalnya terjadi kerusakan kendaraan yang sulit diatasi atau bila terjadi kecelakaan, Anda dengan mudah bisa meminta bantuan melalui jalur KRAP. Alat keamanan (polisi) dan ambulans telah mulai dilengkapi dengan pesawat KRAP sehingga secara cepat dapat membantu Anda.

Seorang yang telah lama memakai pesawat KRAP akan mengatakan : "Sekali Anda berbicara di depan mikropon KRAP, mulai saat itu pula Anda diterima sebagai anggota kelompok pemakai KRAP. Kesulitan Anda, penderitaan Anda akan mendapatkan perhatian sepenuhnya dari kelompok pemakai KRAP atau dengan kata lain, masyarakat KRAP mempunyai solidaritas yang sangat tinggi.

Dengan memiliki perangkat KRAP berarti Anda mendapat pengawalan ekstra dalam keselamatan jiwa dan harta, serta dalam bidang kesehatan. Contohnya pertolongan darurat terhadap seseorang yang mendapat serangan jantung selagi mengemudikan mobil.

Khususnya untuk daerah yang banyak terdapat jalur perhubungan air seperti di Kalimantan dan Sumatra maka KRAP punya peranan sangat besar. Beberapa kejadian kecelakaan biasanya sulit untuk segera ditolong. Akan tetapi, sekarang, setelah perahu-perahu dan speeed boat banyak yang telah dilengkapi dengan perangkat KRAP, maka kejadian seperti kerusakan mesin, pecahnya lambung kapal akibat menabrak gelondongan kayu dengan cepat dapat tertolong.

Apakah diperlukan izin ?

Tentu. Sesuai dengan SK Menteri Perhubungan Nomor SI.11 / HK.501 / Phb-80 Bab II, Pasal 3 Ayat (2) penggunaan perangkat radio untuk komunikasi antar penduduk harus mendapat izin dari Direktur Jenderal Postel. Yang boleh mengajukan permohonan ijin adalah warga negara indonesia yang telah berusia 18 tahun, dan berkelakuan baik.

Kapan saya boleh mengoperasikan pesawat KRAP ?

Setelah izin dari Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Anda terima, Anda harus menggunakan nama panggilan (call sign) sesuai dengan yang tercantum dalam izin.

Apakah saya harus menempuh ujian terlebih dahulu ?

Untuk mendapatkan ijin KRAP tidak diperlukan ujian.

Apakah KRAP dapat dipersamakan dengan Radio Amatir ?

Radio Amatir berbeda dengan KRAP, diantaranya dalam penggunaan band frekwensi. Radio Amatir harus memiliki pengetahuan dalam bidang mengirim dan menerima berita dengan morse, pengetahuan teknik radio elektronika dan peraturan radio, dibuktikan dengan menempuh ujian.

Selain itu, Radio Amatir boleh memancar dengan daya yang lebih tinggi dibanding KRAP dan juga diperbolehkan berhubungan dengan sesama amatir radio dari negara-negara lain yang telah mengikat perjanjian dengan Indonesia.

Dengan siapa saya diperbolehkan berkomunikasi ?

Anda diperbolehkan berkomunikasi memakai perangkat KRAP dengan siapa saja sesama pemegang ijin KRAP di seluruh Indonesia. Dalam berkomunikasi Anda diwajibkan menggunakan bahasa Indonesia. Untuk sementara, jarak hubungan komunikasi dibatasi hanya sejauh 50 km.

Apa saja yang boleh dan tidak boleh dibicarakan dalam KRAP ?

Apapun yang bersifat kekeluargaan boleh dibawa dalam pembicaraan Selain itu yang menyangkut olah raga, keadaan cuaca, keadaan lalu-lintas, pembangunan, kepramukaan dan hal lain yang menyangkut pembinaan. Sedangkan yang dilarang adalah hal-hal yang menimbulkan pertentangan, kepanikan dan mengganggu ketenteraman masyarakat.

Sebagai contoh, berdebat soal agama, politik, membicarakan keburukan seseorang, golongan atau instansi, hal-hal berbau SARA, mengeluarkan kata-kata yang kotor dan tidak senonoh, menyebarkan kabar bohong, dll. Di samping itu berdagang dan broadcasting (seperti radio siaran) juga dilarang. Yang harus diutamakan adalah melakukan penyampaian berita yang bersifat pertolongan keadaan darurat misalnya dalam kecelakaan, kebakaran, dan sebagainya.

Apakah KRAP mudah dioperasikan ?

Ya. Sedemikian sederhana dan mudahnya, sehingga anak yang berumur 5 tahun pun dapat menggunakannya. Untuk mempelajari cara pengoperasian KRAP tak jauh berbeda dengan menyetel pesawat televisi atau pesawat radio biasa, asal kita memahami fungsi knop, switch. (Bersambung)

 
Dirgantara Online - Vol 9 No 2 Mar-Apr 1999
About Us  ·  Tentang Kami  ·  Copyright 1998-2008 Indonesian DX Club  ·  Privacy Policy  ·  Contact Us  ·  Site Map
  IDXC Banner Space