Citizen Band
Komunikasi Radio Antar Penduduk
Pengantar : Menindaklanjuti pertanyaan anggota dalam Dirgantara
vol. 8 No. 4 (Juli-Agustus 1998), bersama ini diturunkan tulisan tentang KRAP (Komunikasi
Radio Antar Penduduk). Selamat mengikuti. Tulisan diolah berdasarkan buku Panduan
Komunikasi Radio Antar Penduduk. (KUS)
Perkembangan KRAP di Indonesia
KRAP (atau Komunikasi Radio Antar Penduduk) merupakan suatu sistem
komunikasi radio yang nama aslinya Citizen Band (CB). Sejak tahun 1958 di
negara asalnya, Amerika Serikat, pemakaian KRAP secara resmi telah dilegalisir. Badan yang mengelolanya adalah FCC, Federal Communication Commission. KRAP
memang diperuntukkan bagi anggota masyarakat, terutama sebagai sarana
komunikasi radio apabila masyarakat mendapat kesulitan.
Kesulitan tersebut dapat berupa kehabisan bahan bakar di tengah jalan, kecelakaan lalu lintas yang
membutuhkan pertolongan segera, terjadi tanah longsor, ataupun sekedar menanyakan
alamat tertentu. Oleh karena itu, kebanyakan pesawat KRAP dipasang di atas
kendaraan. Begitu dapat kesulitan di jalan, KRAP-lah yang siap membantu.
Di Amerika Serikat, KRAP telah begitu memasyarakat, sehingga beberapa instansi
resmi secara aktif ikut terjun di dalamnya.
Instansi dimaksud di antaranya kepolisian, SAR, pemadam
kebakaran, dan instansi penanggulangan kecelakaan. Instansi-instansi ini selalu
memonitor suatu jalur tertentu (sekarang menggunakan jalur 9), yang disebut
"jalur gawat darurat". Apabila terdengar berita yang sifatnya meminta
bantuan, maka instansi yang bersangkutan siap membantunya. Kegunaan KRAP
bukan hanya seperti yang disebutkan di atas, melainkan lebih luas lagi.
Misalnya, untuk menunjang pelaksanaan pembangunan gedung-gedung, seperti
pemberi komando bagi para pekerja, serta banyak dimanfaatkan untuk keperluan
olah raga, dan lain-lain. Tidak setiap negara mengizinkan pemakaian
KRAP. Hanya beberapa negara tertentu saja yang melegalisir penggunaan KRAP.
Sejarah masuknya KRAP di Indonesia secara tepat sulit untuk ditelusuri, namun
jelas penggunaan pesawat KRAP di Indonesia telah cukup lama. Pesawat-pesawat
KRAP banyak digunakan secara gelap.
Misalnya, dipergunakan satpam perkebunan sebagai sarana komunikasi
pengaman kebun, dan banyak pula yang digunakan untuk menghubungkan dari
tempat yang satu ke tempat yang lain. Hal ini terjadi beberapa tahun yang lalu,
sewaktu sarana telepon masih sulit diperoleh. Dengan semakin berkembangnya
perdagangan antar negara, dan kemudahan masuknya barang-barang impor ke
Indonesia, maka perangkat CB atau KRAP tak ketinggalan ikut masuk ke Indonesia.
Tahun 1975 adalah merupakan awal tumbuhnya pemakaian KRAP
untuk komunikasi bersifat hobi. Pemilik KRAP yang satu saling berhubungan
dengan yang lain, yang pada akhirnya tumbuh rasa kebersamaan dan membentuk
kelompok-kelompok yang sehaluan. Tumbuhnya pemakaian KRAP semula hanya
terbatas di kota-kota besar saja, seperti Jakarta, Bandung dan Medan,
akan tetapi dalam beberapa saat saja telah menjalar ke kota-kota kecil.
Di suatu kota saja timbul kelompok-kelompok yang menyebut
dirinya organisasi, yang seakan-akan telah resmi, sedangkan tidak ada suatu
organisasi KRAP yang resmi sebelum akhir 1980. Dapatlah dikatakan pemakaian
perangkat KRAP sampai akhir tahun 1980 itu merupakan pelanggaran, karena belum
ada suatu aturan pun yang mengesahkannya. Pemerintah, setelah melihat
kenyataan, tidak dapat melarang begitu saja dalam hal pemakaian perangkat KRAP.
Di samping itu, mengingat komunikasi radio tersebut tak
boleh digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang merugikan negara dan masyarakat,
serta diperlukan ketentuan-ketentuan persyaratan, serta perizinan komunikasi radio
antarpenduduk maka Menteri Perhubungan menetapkan Keputusan Menteri
Perhubungan Nomor SI. 11/HK 501/Phb-80 Tentang Perizinan Penyelenggaraan
Komunikasi Radio Antar Penduduk, tanggal 6 Oktober 1980.
Seperti Amerika Serikat, Indonesia juga memberlakukan
frekuensi 26.965 MHz sampai 27.405 MHz untuk keperluan komunikasi antar penduduk.
Frekuensi ini dibagi menjadi 40 saluran (channels), sama dengan di AS.
Aluran sembilan telah diatur untuk penyampaian berita gawat darurat, yang
menyangkut keamanan negara, ketertiban umum, keselamatan jiwa, dan harta benda.
Sekalipun sama-sama menggunakan gelombang radio KRAP berbeda dengan radio
amatir. Masing-masing dibatasi dalam penggunaan gelombang radio, yang
dijatahkan dalam penggunaannya.
Dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Perhubungan
Nomor SI. 11/HK 501/Phb 80 tentang Perizinan Penyelenggaraan Komunikasi Radio
Antar Penduduk, yang bertugas antara lain membantu pemerintah dalam
pengawasan dan pembinaan, pengelolaan serta pengendalian organisasi tersebut,
perlu segera ditetapkan susunan Pengurus Pusat organisasi.
Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi,
pada tanggal 31 Oktober 1980 dengan suratnya No. 6356/OT 002/Ditfrek/80 menunjuk
kelompok formatur, yaitu : Soedarto, Eddie M. Nalapraya, Soetikno Buchari,
A. Pramono Bc. T.T., Lukman Arifin, S.H. Tugas formatur tersebut adalah
menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dari organisasi KRAP
tingkat pusat, serta menyusun Pengurus Pusat dari organisasi KRAP.
Setelah dilakukan musyawarah dengan berbagai pertimbangan,
maka akhirnya terbentuklah susunan keanggotaan Pengurus Pusat organisasi
radio antar penduduk, yang disingkat RAPI, yang mempunyai masa kerja selama
dua tahun. Didirikannya organisasi RAPI sebagai satu-satunya organisasi
bagi penyelenggara komunikasi radio antar penduduk. Dengan demikian, tak ada
lagi organisasi lain yang sah, selain RAPI, yang berhak mengelola KRAP.
Organisasi tersebut didasarkan atas Keputusan Dirjen Postel
Nomor 125/Dirjen/1980, Dirjen Postel menetapkan "Keputusan Direktur Jenderal
Pos dan Telekomunikasi Tentang Pendirian dan Pengangkatan Pengurus Pusat
Organisasi Radio Antar Penduduk, tertanggal 10 November 1980.
Pengertian Tentang KRAP
Pada saat sekarang ini, telah banyak pesawat KRAP yang dimiliki
oleh masyarakat. Ada yang telah terdaftar, dan lebih banyak lagi yang belum.
Ketentuan teknis dan peraturan permainan telah dibuat oleh pemerintah dalam
bentuk peraturan. Akan tetapi, belum semuanya sempat dibaca. Bahkan mungkin
yang telah memiliki buku peraturan tersebut pun malas membacanya. Oleh karena itu,
untuk menyederhanakan bunyi peraturan tersebut, maka di sini disajikan
tulisan yang berbentuk pertanyaan dan jawaban, yang berhubungan dengan KRAP. (Bersambung)