Tell Friend  ·  Chat Room  ·  Bookmark Us  ·  Contact Us  ·  Site Map  ·  Free Email
advanced search
IDXC.ORG - Indonesian DX Club Website IDXC Free Email Service
Free Email Service
 @idxc.org
New user ? Sign up !
Radio Directory  ·  Indonesian DX Club  ·  Amateur Radio  ·  Citizen Band  ·  IBSI DX News  ·  Jembatan DX
CB Radio Directory  ·  Callsign Prefix  ·  Dirgantara  ·  DX Diploma  ·  IDXC Top 50  ·  QSL Gallery  ·  ITU  ·  HFCC
IDXC Shop  ·  Free Translation  ·  Regulation  ·  Download  ·  Web Awards  ·  Radio TV Links  ·  WAP Site


Dirgantara
Bulletin

Dirgantara Online
Vol 9 No 1 Jan-Feb 1999
Home
Dirgantara Online
  Indeks
Sapa Redaksi
Profil Stasiun
DirgaNet
Citizen Band
Asal Tau Aja...
Review Top 50
Redaksi

Volume 9
  Citizen Band
Komunikasi Radio Antar Penduduk

Pengantar : Menindaklanjuti pertanyaan anggota dalam Dirgantara vol. 8 No. 4 (Juli-Agustus 1998), bersama ini diturunkan tulisan tentang KRAP (Komunikasi Radio Antar Penduduk). Selamat mengikuti. Tulisan diolah berdasarkan buku Panduan Komunikasi Radio Antar Penduduk. (KUS)

Perkembangan KRAP di Indonesia

KRAP (atau Komunikasi Radio Antar Penduduk) merupakan suatu sistem komunikasi radio yang nama aslinya Citizen Band (CB). Sejak tahun 1958 di negara asalnya, Amerika Serikat, pemakaian KRAP secara resmi telah dilegalisir. Badan yang mengelolanya adalah FCC, Federal Communication Commission. KRAP memang diperuntukkan bagi anggota masyarakat, terutama sebagai sarana komunikasi radio apabila masyarakat mendapat kesulitan.

Kesulitan tersebut dapat berupa kehabisan bahan bakar di tengah jalan, kecelakaan lalu lintas yang membutuhkan pertolongan segera, terjadi tanah longsor, ataupun sekedar menanyakan alamat tertentu. Oleh karena itu, kebanyakan pesawat KRAP dipasang di atas kendaraan. Begitu dapat kesulitan di jalan, KRAP-lah yang siap membantu. Di Amerika Serikat, KRAP telah begitu memasyarakat, sehingga beberapa instansi resmi secara aktif ikut terjun di dalamnya.

Instansi dimaksud di antaranya kepolisian, SAR, pemadam kebakaran, dan instansi penanggulangan kecelakaan. Instansi-instansi ini selalu memonitor suatu jalur tertentu (sekarang menggunakan jalur 9), yang disebut "jalur gawat darurat". Apabila terdengar berita yang sifatnya meminta bantuan, maka instansi yang bersangkutan siap membantunya. Kegunaan KRAP bukan hanya seperti yang disebutkan di atas, melainkan lebih luas lagi.

Misalnya, untuk menunjang pelaksanaan pembangunan gedung-gedung, seperti pemberi komando bagi para pekerja, serta banyak dimanfaatkan untuk keperluan olah raga, dan lain-lain. Tidak setiap negara mengizinkan pemakaian KRAP. Hanya beberapa negara tertentu saja yang melegalisir penggunaan KRAP. Sejarah masuknya KRAP di Indonesia secara tepat sulit untuk ditelusuri, namun jelas penggunaan pesawat KRAP di Indonesia telah cukup lama. Pesawat-pesawat KRAP banyak digunakan secara gelap.

Misalnya, dipergunakan satpam perkebunan sebagai sarana komunikasi pengaman kebun, dan banyak pula yang digunakan untuk menghubungkan dari tempat yang satu ke tempat yang lain. Hal ini terjadi beberapa tahun yang lalu, sewaktu sarana telepon masih sulit diperoleh. Dengan semakin berkembangnya perdagangan antar negara, dan kemudahan masuknya barang-barang impor ke Indonesia, maka perangkat CB atau KRAP tak ketinggalan ikut masuk ke Indonesia.

Tahun 1975 adalah merupakan awal tumbuhnya pemakaian KRAP untuk komunikasi bersifat hobi. Pemilik KRAP yang satu saling berhubungan dengan yang lain, yang pada akhirnya tumbuh rasa kebersamaan dan membentuk kelompok-kelompok yang sehaluan. Tumbuhnya pemakaian KRAP semula hanya terbatas di kota-kota besar saja, seperti Jakarta, Bandung dan Medan, akan tetapi dalam beberapa saat saja telah menjalar ke kota-kota kecil.

Di suatu kota saja timbul kelompok-kelompok yang menyebut dirinya organisasi, yang seakan-akan telah resmi, sedangkan tidak ada suatu organisasi KRAP yang resmi sebelum akhir 1980. Dapatlah dikatakan pemakaian perangkat KRAP sampai akhir tahun 1980 itu merupakan pelanggaran, karena belum ada suatu aturan pun yang mengesahkannya. Pemerintah, setelah melihat kenyataan, tidak dapat melarang begitu saja dalam hal pemakaian perangkat KRAP.

Di samping itu, mengingat komunikasi radio tersebut tak boleh digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang merugikan negara dan masyarakat, serta diperlukan ketentuan-ketentuan persyaratan, serta perizinan komunikasi radio antarpenduduk maka Menteri Perhubungan menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor SI. 11/HK 501/Phb-80 Tentang Perizinan Penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk, tanggal 6 Oktober 1980.

Seperti Amerika Serikat, Indonesia juga memberlakukan frekuensi 26.965 MHz sampai 27.405 MHz untuk keperluan komunikasi antar penduduk. Frekuensi ini dibagi menjadi 40 saluran (channels), sama dengan di AS. Aluran sembilan telah diatur untuk penyampaian berita gawat darurat, yang menyangkut keamanan negara, ketertiban umum, keselamatan jiwa, dan harta benda. Sekalipun sama-sama menggunakan gelombang radio KRAP berbeda dengan radio amatir. Masing-masing dibatasi dalam penggunaan gelombang radio, yang dijatahkan dalam penggunaannya.

Dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor SI. 11/HK 501/Phb 80 tentang Perizinan Penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk, yang bertugas antara lain membantu pemerintah dalam pengawasan dan pembinaan, pengelolaan serta pengendalian organisasi tersebut, perlu segera ditetapkan susunan Pengurus Pusat organisasi.

Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi, pada tanggal 31 Oktober 1980 dengan suratnya No. 6356/OT 002/Ditfrek/80 menunjuk kelompok formatur, yaitu : Soedarto, Eddie M. Nalapraya, Soetikno Buchari, A. Pramono Bc. T.T., Lukman Arifin, S.H. Tugas formatur tersebut adalah menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dari organisasi KRAP tingkat pusat, serta menyusun Pengurus Pusat dari organisasi KRAP.

Setelah dilakukan musyawarah dengan berbagai pertimbangan, maka akhirnya terbentuklah susunan keanggotaan Pengurus Pusat organisasi radio antar penduduk, yang disingkat RAPI, yang mempunyai masa kerja selama dua tahun. Didirikannya organisasi RAPI sebagai satu-satunya organisasi bagi penyelenggara komunikasi radio antar penduduk. Dengan demikian, tak ada lagi organisasi lain yang sah, selain RAPI, yang berhak mengelola KRAP.

Organisasi tersebut didasarkan atas Keputusan Dirjen Postel Nomor 125/Dirjen/1980, Dirjen Postel menetapkan "Keputusan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Tentang Pendirian dan Pengangkatan Pengurus Pusat Organisasi Radio Antar Penduduk, tertanggal 10 November 1980.

Pengertian Tentang KRAP

Pada saat sekarang ini, telah banyak pesawat KRAP yang dimiliki oleh masyarakat. Ada yang telah terdaftar, dan lebih banyak lagi yang belum. Ketentuan teknis dan peraturan permainan telah dibuat oleh pemerintah dalam bentuk peraturan. Akan tetapi, belum semuanya sempat dibaca. Bahkan mungkin yang telah memiliki buku peraturan tersebut pun malas membacanya. Oleh karena itu, untuk menyederhanakan bunyi peraturan tersebut, maka di sini disajikan tulisan yang berbentuk pertanyaan dan jawaban, yang berhubungan dengan KRAP. (Bersambung)

 
Dirgantara Online - Vol 9 No 1 Jan-Feb 1999
About Us  ·  Tentang Kami  ·  Copyright 1998-2008 Indonesian DX Club  ·  Privacy Policy  ·  Contact Us  ·  Site Map
  IDXC Banner Space