Laporan dan Berita
Catatan Pertemuan Lokal (Perlok) yang Tercecer
Goa Sunyaragi merupakan suatu kawasan peristirahatan sultan-sultan Cirebon yang dibangun oleh Pangeran Rarangken, yang sampai saat ini merupakan satu obyek wisata andalan di Cirebon, selain Keraton Kasepuhan dan Keraton Kanoman. Di kota inilah bulan Juli silam diadakan Festival Keraton Nusantara II yang diikuti oleh keraton keraton dari 23 propinsi dan 2 dari luar negeri, yaitu Malaysia dan Afrika Selatan.
Berkenaan dengan itulah, Koordinator IDXC Jawa Barat Soekirno bersama dengan Mei Hadiyatno mengumpulkan rekan-rekan IDXCer di Jawa Barat. Sayang, momen tersebut hampir terlewatkan, karena selain rekan Soekirno menunggui ibunda tercinta yang sedang terbaring di rumah sakit, juga adanya peristiwa akbar pemilu. Seminggu sebelum peristiwa ini dilaksanakan, mendering telepon dari produser Radio Jepang, Shinobu Murai, yang mengabarkan bahwa beberapa barang cetakan telah dikirimkan ke Indramayu.
Kurang seminggu pula disebarkan undangan melalui kilat khusus dan telepon. Pertemuan Lokal Jawa Barat tersebut pada akhirnya dihadiri oleh 8 orang, yaitu : Bustanul Arifin, Makrus Sayuti (Indramayu), Jejen Jamiludin (Sumedang), Mei Hadiyatno, Parwati dan S. Mulyati (Bandung), dan Ndirin (Pekalongan). Dalam kesempatan tersebut juga dibagikan beberapa cindera mata dari stasiun luar negeri yang tersedia.
Selepas pertemuan, acara diakhiri dengan menyaksikan Festival Keraton Nusantara II di Pendopo Karaton Kasepuhan. Meskipun dirasakan banyak kekurangan di sana-sini, tentunya sejuta kenangan terpatri. Bak kata indah, tiada gading yang tak retak, manakala ada kesalahan, tentunya bisa juga dimaafkan. Tentunya, koordinator di lain tempat pun akan segera menyusul. (SKN)
Menyambut 52 Tahun RRI : Siaran tak Berizin
Siaran radio memang tidak terlepas dari masalah ekonomi dan bisnis. Mingguan Warta Ekonomi edisi No.14/IX, tanggal 25 Agustus 1997 melaporkan dari Jawa Timur tentang siaran sejumlah radio yang tidak berizin. Pada acara peresmian pabrik kertas P.T. Adiprima Suraprinta, salah satu anak usaha Grup Jawa Pos, Menteri Penerangan R. Hartono memberikan sambutan yang isinya lebih banyak menyorot masalah siaran radio yang tidak berizin itu.
Menpen lalu meminta kepada Gubernur dan Kapolda Jatim, serta Pangdam V Brawijaya agar segera melakukan penertiban operasional sejumlah radio, termasuk Radio Khusus Pemerintah Daerah (RKPD), yang dianggap melakukan pelanggaran prinsip, bahkan sudah berjalan lama. Kata Menpen, "Jawa Timur sebagai pilot project penertiban operasional radio yang melanggar itu."
Dalam sambutannya, Menpen -- berdasarkan laporan pengurus pusat Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) -- membeberkan "dosa-dosa" puluhan radio di seluruh Indonesia, yang beroperasi dengan hanya berbekal surat izin dari Pemerintah Daerah. Agar bisa melakukan siaran, sebuah stasiun radio harus mempunyai surat izin dari Kanwil Deppen, PRSSNI, Kepala Daerah setempat, dan terakhir Deppen Pusat. Dalam hal ini, Menpen menduga adanya oknum Pemda yang bertindak di luar kewenangan.
Direncanakan, selain penertiban radio swasta gelap itu, pihak Deppen bersama Muspida setempat juga akan melakukan penertiban terhadap RKPD, yang selama ini menerima iklan. Seharusnya, sebagai radio non komersial, dilarang menyiarkan iklan dalam bentuk apapun. Sudah bukan rahasia lagi, bahwa penawaran biaya penyiaran iklan di RKPD jauh di bawah tarif resmi radio swasta, yang pada akhirnya akan menimbulkan adanya perang tarif iklan di antara radio swasta di Jatim.
Menanggapi belum menggejalanya perang tarif tersebut, Errol Jonathan, Humas PRSSNI Jatim, mengatakan, "Sebab pemasang iklan sudah tahu mana radio yang cocok untuk produknya," walaupun dia berpendapat bahwa penurunan tarif iklan itu tidak bisa dibiarkan, karena akan merusak tarif yang normal. Selanjutnya, menurut laporan Satrija Budi Wibawa dari Surabaya ini, yang sering membuat stasiun radio swasta lain hanya bisa mengelus dada adalah adanya praktek RKPD dalam pemakaian frekuensi secara bebas.
Satu hal yang dibatasi bagi radio swasta, disamping pengenaan pajak. Terkadang, ada investor memanfaatkan RKPD, dengan mendirikan stasiun radio baru yang bebas pajak. "Masa radio pemerintah yang malah melakukan pelanggaran seenaknya," tambah Errol, yang juga mengelola stasiun radio Suara Surabaya itu. (SAS)