Laporan dan Berita
BBC Safari di Bandung
Bandung merupakan kota kedua yang disinggahi oleh Tim Safari dari BBC London Seksi Bahasa Indonesia, yang langsung dikomandani oleh kepala seksinya, yaitu Michael Harrison, dengan membawa tiga orang penyiarnya, Panusunan Simanjuntak, Asyari Usman, dan Anna Sachroni, yang sekaligus bertindak sebagai penerjemah, karena Michael Harrison, meskipun dia menjadi kepala seksi bahasa Indonesia, tidak mengerti bahasa Indonesia sama sekali.
Tidak seperti pendahulunya, Collin Wild, yang begitu fasih berbahasa Indonesia. Sebagai "warga kagetan" di kota yang, pada waktu zaman kolonial, disebut Paris van Java, begitu ada pengumuman tentang BBC London Seksi Bahasa Indonesia mengadakan safari di delapan kota di Jawa, maka kesempatan yang langka ini saya gunakan sebaik-baiknya untuk menyambangi staf BBC London, yang saya pikir, kesempatan ini jarang terjadi.
Walau penulis sendiri sebenarnya, pada tahun 1990, pernah bertemu dengan Collin Wild di kota Cirebon. Dengan berpedoman pada kompas mulut, akhirnya tepat pukul 14.00 WIB, tanggal 27 November 1991, sampai juga di Pusat Pertokoan Bandung Indah Plaza. Ternyata, setelah cukup lama berdesakan, akhirnya saya bisa mengajukan berbagai hal, baik uneg-uneg, maupun saran, dan usulan. Selesai tanya jawab, saya diberi kenang-kenangan oleh Michael Harrison berupa bolpoin, bros, stiker, brosur, kalender, dan pedoman acara.
Dan begitu saya pamit ke Kak Asyari Usman, diberikan salam tempel berupa bolpoin, bros, dan stiker (trims Kak Asyari). Pada acara ini, digelar juga game quiz, di antaranya Pembacaan Berita dan Identification Signal Game, yaitu menebak musik pembukaan tiap-tiap acara di BBC London. Dan bagi pemenangnya, disediakan t-shirt. Selain acara game quiz, digelar juga acara tanya jawab dengan staf BBC London. Pada acara tanya jawab, mungkin tak dapat disangka-sangka staf BBC.
Karena sebagian pengunjung banyak yang menggugat motto BBC, yaitu : "Cepat, Tepat, Seimbang". Karena ternyata, menurut pendengar BBC, berita yang disuguhkan oleh BBC agak miring-miring, mendiskreditkan pemerintah Indonesia, pada Peristiwa 12 November 1991. Mau tidak mau, di sini terjadi debat kecil-kecilan, walau semuanya dapat diantisipasi oleh staf BBC London dengan kepala dingin. Tak terasa, Kota Bandung merembang petang mengiringi kepulangan saya ke base camp. (SKN)
RRI Yogyakarta Masih Disuka
RRI Nusantara II Yogyakarta ternyata masih disuka. Hal ini terbukti dengan banyaknya para pendengar yang menghadiri acara Syawalan dan Jumpa Monitor, tanggal 19 April 1992, demikian ungkap Herman Helmi, Kepala Sub Sie Perencana Siaran RRI Nusantara II Yogyakarta.
Dalam kesempatan itu, hadir kurang lebih 200 orang fans RRI Nusantara II. Di tengah persaingan dengan radio swasta nasional, RRI Yogyakarta tetap yakin kalau tidak akan ditinggalkan para pendengarnya. Caranya, dengan meningkatkan kualitas acara maupun perangkat lunaknya, tambah Herman Helmi kepada Dirgantara. (ASB)
Link Station
Pada tanggal 19 April 1991 lalu, kami melakukan kunjungan ke Radio Imelda FM 104,4 MHz, di Jalan Bukit Putri 3, Telp. 414182, Semarang Selatan. Dalam kesempatan itu, kami menyempatkan keliling studio, yang masih dalam taraf pembangunan, dengan diantar seorang staf, Haryadi. Kami sempat meninjau ruang siaran, dan ruang rekaman. Ketika melihat ke tiang antena, kami heran, kok, di situ ada antena gelombang mikro, yang bentuknya parabola, dengan diameter lebih kurang 40 cm.
Pada tiang antena itu terdapat 2 buah antena pemancar FM, dan sebuah antena gelombang mikrowave menghadap utara. Ketika kami tanyakan ke Haryadi, apakah fungsi parabola itu, dijawabnya, bahwa itu adalah antena untuk telepon khusus, karena saluran telepon di sini sudah habis. Kami berpikir, pernyataan itu tidak benar, karena di depan studio ada kabel telepon. Kabel ini yang dipakai untuk nomor telp. 414182.
Dengan demikian, kami menarik kesimpulan, bahwa parabola itu bukan untuk telepon, akan tetapi digunakan untuk keperluan lainnya. Beberapa bulan kemudian, seorang rekan memberitahukan, bahwa di tiang antena Radio Gajah Mada FM, Jalan M.T. Haryono 161, Semarang, terdapat parabola kecil yang menghadap ke selatan. Setelah ada berita di Suara Merdeka itu, kami tambah jelas persoalannya. Bahwa selama enam bulan ini, Radio Gajah Mada FM menggunakan relai di Gombel. Tinggi bukit di Gombel sekitar 100 meter dari permukaan laut.
Keterangan :
1. Pemancar FM 102,65 MHz
2. Pemancar Microwave frekuensi 1,2 GHz
3. Penerima Microwave frekuensi 1,2 GHz
4. Pemancar FM 102,65 MHz, kekuatan 300 watt
5. Pemancar Radio Imelda, FM 104,4 MHz
Radio Gajah Mada FM di Jalan M.T. Haryono 161, Semarang, yang menggunakan frekuensi 102,65 MHz, serta relai di Radio Imelda FM, Jalan Bukit Putri 3, Semarang, mempergunakan frekuensi 102,65 MHz, dengan kekuatan sekitar 300 Watt. Padahal yang diizinkan hanya 100 Watt. Dengan pancaran sebesar itu, Gajah Mada FM bisa didengar dari jarak ratusan km. Pada hari Minggu, 9 Februari 1992, relai di Gombel dimatikan. Radio Gajah Mada FM, Radio Imelda FM, maupun Radio Cendrawasih AM 828 kHz, pemiliknya adalah satu grup. (KUS / IR)
Radio Non-pemerintah Sekarang Dikenakan BHP
Mulai April 1992, Ditjen Pos dan Telekomunikasi mengenakan BHP, Biaya Hak Penggunaan, frekuensi bagi seluruh radio non pemerintah yang tergabung dalam PRSSNI, atau Persatuan Radio Siaran Swasta Niaga Indonesia. Besarnya BHP selama setahun tersebut bervariasi antara Rp 400.000 sampai Rp 2,5 juta untuk radio jalur FM, serta Rp 200.000 sampai 1,5 juta untuk radio jalur AM.
Sehubungan pengenaan BHP yang dikaitkan permohonan perpanjangan izin siaran tersebut, aparat Bina Frekuensi Ditjen Pos dan Telekomunikasi telah menjelaskan ke daerah daerah lewat PD, Pengurus Daerah, dan PRSSNI, termasuk D.I. Yogyakarta. Penjelasan diberikan Suparno, SE, pimpinan Bina Frekuensi Ditjen Postel dengan didampingi Tasbir, SH, Drs. Gatot Marsono, masing masing sebagai Kasi Bina Frekuensi Kanwil Parpostel DIY, dan Sekretaris BP, Badan Pembina, Radio Siaran Non pemerintah setempat.
Menurut mereka, BHP harus dibayarkan kontan, paling lambat 30 April 1992, bersamaan pengajuan permohonan perpanjangan izin siaran. Bagi mereka yang belum membayar sampai batas itu, izin siarannya tidak akan diperpanjang, dan jika masih siaran, dianggap mengudara secara gelap. BHP dibagi empat wilayah, masing masing memiliki "tarif" sendiri sendiri. Wilayah Jabotabek, Rp 2,5 juta (FM) dan Rp 1,5 juta (AM).
Disusul kemudian wilayah Semarang, Surabaya, Medan, Bandung, serta Yogyakarta, dan kota besar lain, Rp 1 juta (FM) dan Rp 600.000 (AM), wilayah ibu kota kabupaten atau kotamadya Rp 600.000 (FM) dan Rp 400.000 (AM), wilayah lain-lain Rp 400.000 (FM) dan Rp 200.000 (AM). Wakil Ketua PD PRSSNI DIY, Ir. Totok Suprapto, mengatakan pihaknya bisa menerima ketentuan tersebut.
Dalam kaitan ini, BHP dari 15 stasiun radio non pemerintah setempat akan dihimpun lewat PD PRSSNI, kemudian disetor ke Ditjen Postel. "Harapan kami, permohonan izin siaran juga segera turun. Pengalaman lalu untuk mengurus ini membutuhkan waktu berbulan bulan," tutur Totok Suprapto, yang juga fungsionaris Radio Geronimo FM ini. Permohonan perpanjangan izin siaran bagi radio non pemerintah setahun sekali itu, memang sering menimbulkan keluhan.
Sehubungan diperlukan berbagai rekomendasi, antara lain dari Pemda, Badan Pembina, PD PRSSNI, serta PP PRSSNI. Akibatnya, banyak permohonan yang kemudian turun hampir mendekati habisnya izin siaran terdahulu. Sementara itu, Wartan Kiswoto, penanggung jawab Radio MBS, Mataram Buana Swara, Yogyakarta, menuturkan besar BHP di DIY Rp 1 juta (FM) dan Rp 600.000 (AM) dinilai tidak terlalu besar, apalagi dikaitkan perpanjangan izin siaran yang setahun sekali.
Namun demikian, kondisi stasiun radio non pemerintah setempat sangat bervariasi. "Bagi yang punya, nggak jadi persoalan, tetapi ada radio yang bakal repot, meskipun hanya ditarik Rp 1 juta atau Rp 600.000," tutur Kiswoto, tanpa menyebut identitas radio bersangkutan. Sementara itu, Totok Suprapto menyatakan, dihubungkan dengan ongkos administrasi, maka biaya biaya sekian itu terlalu besar.
Namun bila dikaitkan dengan upaya Ditjen Postel menarik "pemasukan" dari radio non pemerintah, sangatlah relatif. Sekretaris BP Radio Siaran Non pemerintah Yogyakarta, Drs. Gatot Marsono, memahami berbagai perilaku pengelola radio swasta memandang BHP itu. "Karena barang baru, biasanya mengejutkan," tuturnya pendek, seraya mengungkapkan rencana operasi terhadap radio gelap tak berizin.
Pelanggaran atas ketentuan ini diancam hukuman denda Rp 40 juta, ditambah kurungan lima tahun. "Sekurang kurangnya, 5 buah radio gelap sekarang beroperasi di Yogyakarta," tegas Gatot Marsono, dibenarkan Wakil Ketua PD PRSSNI D.I. Yogyakarta, Totok Suprapto. (Kompas / pom, IDXC / ir)