Berita DX
Semarang, Keras, dan Ketat
Sebuah acara talkshow mengudara dari Radio Top FM 89.7 MHz, Semarang. Isinya acara tanya-jawab, dengan tamunya Inspektur Jenderal M.A. Erwin, kepala polisi Jawa Tengah. Seseorang yang bernama Joko menelepon, suaranya pun diudarakan. Joko bertanya apakah pantas bagi seorang kepala polisi, yang pekerjaannya berhubungan dengan penegakan hukum, menjadi narasumber sebuah stasiun radio tak berizin ?
Ibarat Petir di Siang Bolong !
Radio Top FM Semarang memang mengudara tanpa izin frekuensi dari Departemen Perhubungan. Bekalnya hanya izin Kapuspen TNI (Kepala Pusat Penerangan Tentara Nasional Indonesia). Gara-gara telepon itu, Radio Top FM dibredel Balai Monitoring Frekuensi Semarang, walaupun radio tersebut sudah 8 tahun mengudara. Sejak 28 Mei 2001, ia tak boleh lagi siaran. Sang penelepon tadi, Joko Purnomo, pengelola Radio Radiks FM 99 MHz, milik jaringan Citra Pariwara Prima (CPP), sebuah sindikasi yang memiliki 50 radio di Jawa Tengah.
Joko mengatakan dia sengaja menelepon Top FM ketika radio itu menyiarkan acara talk show secara langsung, "Top FM melanggar hukum." Joko juga menjadi pengurus Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) daerah Jawa Tengah. Kini studio Top FM, yang bersegmen kalangan bisnis dan menengah ke atas, tak lagi merasakan denyut kesibukan sebuah stasiun radio. Para penyiar hanya duduk-duduk sambil membaca koran. Bayu Krisna, manajer Radio Top FM, kesal dengan peristiwa itu. Dia menerima penutupan radionya, tetapi menuduh PRSSNI wilayah Jawa Tengah bermain di balik semuanya ini.
Sebagai radio yang diberi "izin siaran" oleh tentara, Radio Top FM selalu bekerja sama dengan Komando Daerah Militer (Kodam) IV Diponegoro. "Jika Kodam mengadakan kegiatan atau butuh publikasi, radio inilah selalu dipakai," ujar Bayu. Kendati begitu, Bayu mengatakan Top FM bukan radio yang membawa misi tentara. Kerja sama itu hanya dalam bentuk penyiaran kegiatan-kegiatan komando militer Jawa Tengah. Kabar larangan siaran itu pun cepat meluas hingga didengar klien dan biro iklan.
"Siapa coba yang menghembuskan kabar itu, kalau bukan para pengurus PRSSNI. Anda tahu, siapa para pengurus PRSSNI ? Ya, para pemilik radio juga," katanya lagi. Dugaan Bayu tak terlalu salah, meski belum tentu benar. PRSSNI memang dijalankan para pemilik maupun praktisi radio. Sebagai pengurus, rata-rata mereka orang penting di radionya masing-masing. Misalnya saja, ketua PRSSNI Jawa Tengah, Wisnu Pujonggo, tak lain adalah pemilik radio dangdut Pop FM 103.6 MHz, Semarang, yang juga salah satu radio CPP.
Repotnya, dari 9 pengurus PRSSNI Jawa Tengah, lima di antaranya dari sindikasi CPP. Sindikasi ini didirikan Rusmin Kusen, pemilik Radio Polaris FM 105.45 MHz Magelang. CPP sendiri berkantor pusat di Magelang. Di Semarang, radio yang masuk dalam grup itu ada tiga, termasuk Radiks. Persaingan bisnis radio di Semarang sangat keras. Di sini ada 22 radio FM dan 6 radio AM. Padahal penduduknya hanya 3 juta jiwa. Maka bisa dibayangkan betapa sulitnya 22 radio itu berebut iklan di Semarang. Aroma persaingan bisnis di balik penutupan Top FM tercium juga karena sebentar lagi akan muncul radio baru, yaitu Pas FM 106.15 MHz milik CPP. Radio ini mengambil jalur radio bisnis, sama dengan Top FM.
Wisnu Pujonggo, ketua PRSSNI Jawa Tengah, membantah tuduhan Bayu Krisna. Wisnu mengatakan persatuan radio swasta yang dipimpinnya sudah sejak lama meminta pemerintah meninjau izin siaran Top FM, "Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi sejak dulu tidak berani menindak radio itu. Mungkin takut karena radionya tentara." Jika radio seperti Top FM dibiarkan, maka yang rugi radio-radio yang memiliki izin. Frekuensi gelombang udara bagaimana pun terbatas adanya dan harus diatur negara. Wisnu mengatakan, selain Top FM, ada dua radio yang ditutup secara bersamaan : Hisbullah FM di Solo dan Harbos FM di Pati (kenyataannya sampai April 2002 keduanya masih mengudara - abs)
Joko Purnomo, pengurus PRSSNI lainnya, malah balik bertanya, mengapa Radio Top FM menghubungkan penutupan tersebut dengan CPP. "Wilayah CPP adalah wilayah internal radio. PRSSNI tidak bisa masuk wilayah itu, begitu juga sebaliknya. Jadi jelas, tidak masuk akal kalau CPP memainkan PRSSNI." (www.pantau.or.id / abs)
Gangguan Radio Gelap Masih Merajalela
Gangguan siaran radio gelap atau ilegal masih merajalela di Tanah Air sehingga sering membuat Organisasi Amatir Radio Indonesia (ORARI) mengalami hambatan dalam menyampaikan pesan-pesan penting. Demikian dikemukakan Ketua Umum ORARI Pusat H. Sarwono, di Mataram, dalam Musda IV ORARI Daerah Nusa Tenggara Barat. Sarwono menambahkan, selama siaran radio gelap masih "gentayangan" di Tanah Air maka selama itu pula ORARI belum dapat dikatakan berhasil menyampaikan misinya.
Pihaknya kini sedang berusaha menertibkan radio gelap tersebut, karena ORARI tidak boleh dioperasikan tanpa ada izin resmi. Jika mereka mengudara tanpa izin, maka dapat dikenakan denda Rp 600 juta. Dalam usianya ke-34 sekarang ini, ORARI telah berkembang pesat, tidak hanya di perkotaan, tapi juga sampai di pelosok pedesaan. Dalam usia yang masih relatif muda tersebut ORARI telah melakukan kegiatan dalam upaya membantu masyarakat mengatasi berbagai masalah.
"Dalam Musda IV ORARI Daerah NTB diharapkan dapat memilih para pengurus yang betul-betul mengerti tentang ORARI, sehingga dapat melaksanakan tugas dengan baik," katanya. Wakil Ketua ORARI Daerah NTB, Soemartono, mengatakan jumlah anggota ORARI di daerah ini sekitar 2.000 orang, yang tersebar di 6 kabupaten dan Mataram. Setiap tahun pihaknya selalu melakukan ujian bagi setiap anggota guna mengetahui apakah anggotanya betul-betul melaksanakan kode etik atau tidak. Musda tersebut bertujuan memilih pengurus baru periode tahun 2002-2006, sekaligus mendengarkan pertanggungjawaban pengurus lama. (djn / www.satunet.com / asb)
Sayembara Piala Dunia Korea-Jepang
Gaung Piala Dunia sudah terdengar di mana-mana. Tempat-tempat penyelenggara sudah mulai berbenah diri dan bersaing dalam memperebutkan penonton nantinya. Apakah Jepang ataukah Korea Selatan yang mampu banyak merebut penonton, sekaligus menghasilkan devisa bagi negaranya ?
Syarat mengikuti Sayembara Piala Dunia Korea-Jepang ini adalah : mengirimkan foto kopi QSL dari stasiun radio negara-negara peserta (tahun penerimaan QSL tidak mempengaruhi), itu saja yang diperlukan. Ada 32 negara yang dapat Anda buru QSL-nya untuk mengikuti sayembara ini, dapat berupa QSL card maupun QSL letter. Silakan Anda kirimkan foto kopinya saja, TIDAK perlu mengirimkan QSL aslinya.
Kirimkan foto kopi QSL Anda ke : Panitia Sayembara Piala Dunia Korea-Jepang, P.O. Box 2380 JKP, Jakarta 10023. Hadiahnya antara lain : PC (Personal Compact Disk), t-shirt, CD Sejarah Korea, gantungan kunci, tas, stiker, dan lain-lain. Negara-negara peserta Piala Dunia 2002 yang dapat Anda buru QSL-nya adalah :
Grup A : (1) Perancis, (2) Senegal, (3) Uruguay, (4) Denmark - Grup B : (5) Spanyol, (6) Slovenia, (7) Paraguay, (8) Afrika Selatan - Grup C : (9) Brasil, (10) Turki, (11) Cina, (12) Kosta Rika - Grup D : (13) Korea Selatan, (14) Polandia, (15) Amerika Serikat, (16) Portugal - Grup E : (17) Jerman, (18) Arab Saudi, (19) Irlandia, (20) Kamerun - Grup F : (21) Argentina, (22) Inggris, (23) Nigeria, (24) Swedia - Grup G : (25) Italia, (26) Ekuador, (27) Kroasia, (28) Meksiko - Grup H : (29) Jepang, (30) Belgia, (31) Rusia, (32) Tunisia. (DBR)