UU Penyiaran
Mengupas UU Penyiaran : Sebuah Studi Banding
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1997 tentang Penyiaran (UUP) ramai dibicarakan lagi. Ada yang khawatir kebebasan berbicara dihalangi, ada yang ingin semua diatur agar tak kebablasan. Riuh-rendah perdebatan ini tidak cuma di Indonesia. Di Amerika Serikat, yang mempunyai sejarah radio dan TV sejak seabad lalu, gonjang-ganjing peraturan dan pengaturannya juga berumur hampir seabad. Dari Radio Act 1912, Radio Act 1927, Communications Act 1934, hingga akhirnya di era Bill Clinton keluar Telecommunications Act 1996, yang meliputi penyiaran radio dan TV, televisi kabel, layanan telepon, Internet dan layanan online, serta industri perangkat keras maupun lunak untuk telekomunikasi itu.
Sebenarnya, beberapa amandemen telah ditambahkan di Act 1934, di antaranya televisi publik (1967) dan televisi kabel (1984). Usaha lain yang dilakukan adalah rewrite (penulisan kembali) usulan undang-undang dari tahun 1977 hingga 1990. Penulisan ini diawali atas ketidakpuasan masyarakat industri komunikasi atas "aksi tutup mata" anggota legislatif tentang konvergensi dan sistem digital ke semua media itu, serta keinginan pemerintah mengurus semua yang tidak perlu. Di Indonesia juga telah dibuat rewrite Undang-Undang Penyiaran oleh Masyarakat Pers dan Penyiaran Indonesia (MPPI). Sayang, isi rewrite MPPI ini masih terlalu ringkas.
Ada beberapa hal pokok utama yang tengah hangat dibicarakan di rumah rakyat di Senayan, dan mungkin ada beberapa hal yang terlewat dibicarakan, di antaranya :
Komisi Penyiaran Indonesia dan FCC
Pemerintahan Presiden Franklin D. Roosevelt membentuk badan independen yang anggotanya dipilih Presiden dan disetujui oleh Kongres, yaitu Federal Communications Commission (FCC), yang mengatur tetek-bengek komunikasi yang teknologinya waktu itu masih prematur. Bersamaan dengan keluarnya Radio Act 1934, FCC dibentuk 11 Juni 1934 untuk mengatur alokasi frekuensi. Waktu itu, kalangan organisasi nonprofit, seperti gereja dan sekolah, yang ingin mendirikan stasiun radio memprotes negara, karena sulit mendapatkan frekuensi, tidak seperti radio komersial.
Selain mengatur frekuensi, FCC juga mempunyai tanggung jawab lain yang diatur dalam Section 303 Communications Act 1934, di antaranya, "... to classify stations and prescribe services, assign frequencies and power, approve equipment and mandate standards for levels of interference, make regulations for stations with network affiliations, prescribe qualifications for station owners and operators, levy fines and forfeitures, and issue cease and desist orders." Sebuah paket kerja yang total dan komprehensif yang juga bertambah banyak seiring perkembangan teknologi.
Kembali ke Indonesia, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sedianya dibentuk serupa tetapi tak sama dengan FCC. Memang KPI akan menjalankan tugasnya di saat revisi Undang-Undang Penyiaran selesai, namun KPI tak akan diberi tanggung jawab berat. Ibarat macan ompong, KPI tidak mengurus izin frekuensi. Pemerintah menginginkan agar wewenang memberi izin frekuensi tidak dihibahkan ke KPI. Siapa yang bersedia ditunjuk menjadi anggota KPI, toh pekerjaan yang mungkin ada nanti tidak terlalu "menantang" untuk dilakukan ?
Alokasi Frekuensi
Meski telah ada FCC dengan Communications Act 1934, baru di tahun 1945 alokasi frekuensi menjadi jelas. Untuk jalur FM, radio edukasi dan nonprofit menempati kanal 88 hingga 92 MHz. Dua puluh kanal, atau 20 persen dari total kanal, bisa digunakan untuk radio nonkomersial. Sedangkan alokasi frekuensi bagi televisi, VHF atau UHF, perjalanannya lebih rumit. Dengan model bisnis stasiun TV network-afiliasi-independen ini, di awal kerjanya FCC bingung menentukan sebaiknya frekuensi diberikan kepada network atau tidak.
Di Indonesia ada UU No 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang memberi semangat otonomi daerah termasuk ranah publik bernama frekuensi ini, tetap saja muncul isu alokasi frekuensi ini di tingkat nasional.
Ada baiknya kita memandang jauh ke depan, bahwa teknologi yang kian canggih bisa membuat hukum dan peraturan menjadi cepat kadaluwarsa. Contohnya saja bagaimana kalangan industri menoleransi HDTV (high definition television) yang memakan bandwidth besar dan menghabiskan spektrum yang lebih banyak ? Bagaimana dengan teknologi kompresi digital untuk beberapa kanal sekaligus yang bisa memperkecil alokasi ?
Televisi Publik, Televisi Komunitas
Sumita Tobing telah memenangkan predikat persero buat TVRI. Banyak yang memuji, tetapi tak sedikit yang menyayangkan. Meskipun leluasa beriklan, predikat baru ini mengganjal UU Penyiaran. Apakah definisi "TV publik" harus dihapuskan ? Apakah nanti dana APBN tidak usah dikucurkan lagi ? Televisi publik merupakan media lemon socialism, atau media yang menawarkan hal-hal yang ditelantarkan oleh broadcaster komersial, yaitu program instruksional dan informatif-edukatif.
Di Amerika Serikat, hampir semua rumah (household) bisa menerima siaran TV. Dari sekitar 1.500 stasiun TV di sana, 360 di antaranya adalah TV publik (meski 150 hanya stasiun repeater). Dari data demografik akhir tahun 1990-an, disebutkan, 100 juta pemirsa di sana menonton televisi publik. Bandingkan dengan jumlah populasi televisi di Indonesia yang hanya sekitar 30 juta.
Drawback televisi publik di Indonesia bukan salah siapa-siapa. Entah manajemen SDM yang belum rapi, atau benturan peraturan lama yang mengharamkan TVRI beriklan (baca : mencari uang tambahan). Yang pasti, TV publik di Indonesia harus diredefinisi dicari format lain yang lebih menguntungkan. Televisi publik, yang di banyak negara maju dibiayai negara dan donatur sepenuhnya, harus lebih fleksibel terhadap kondisi keuangan negara. Atau mungkin tunggu beberapa puluh tahun lagi, saat kondisi negara lebih makmur.
Bagaimana dengan TV komunitas ? Di dalam diskusi Pemerintah dan DPR, istilah dan eksistensi televisi komunitas, satu jenis televisi yang sedang diperjuangkan Garin Nugroho, masih diperdebatkan. Alasan Menteri Komunikasi dan Informasi, televisi komunitas bisa "mengganggu" integritas bangsa. Tambah Pak Menteri, toh ada TVRI dan RRI yang bisa menjangkau publik secara luas. Publik mana? Bukankah kini TVRI telah memberi ruang dan waktu untuk iklan komersial lengkap dengan tayangannya yang "didikte" pemasang iklan ?
Isu yang Terlupakan
Pengaturan tentang copyright (hak cipta) buat perekaman di rumah (home taping), penggunaan dan penyalahgunaan bahasa, ekspose anak-anak, iklan komersial yang berkedok tayangan hiburan utuh, pembatasan antara iklan dan program, atau tentang court TV, tentu harus dipertimbangkan dalam UUP. Selain itu, untuk hal yang lebih besar, di Amerika Serikat telah lama diatur mengenai merger dan acquisition. Bahkan di Telecommunications Act 1996 telah dibatasi cross-ownership dan multiple-ownership. Siapkah kita ?
Melihat dan mempelajari sejarah, apalagi sejarah sukses dan gagal orang lain, tentu menyenangkan. Implementasi kisah sukses untuk diri sendiri mungkin lain masalah. Yang pasti, perdebatan Undang-Undang Penyiaran di negeri ini masih panjang. Jika kita berani mengambil "langkah reformasi" terhadap perundang-undangan di negeri ini, semua tentu bisa berakhir "happy ending". Semoga kelak hasil revisi Undang-Undang Penyiaran tidak menjadi kawat gigi buat si macan ompong, atau pagar besi buat macan pers. Selamat belajar buat kita semua !! (Mila Day - Pernah bekerja di stasiun TV terestrial dan operator TV satelit)
Lebar Frekuensi Perlu Ditata Ulang
Pemakaian lebar frekuensi di Indonesia harus ditata ulang untuk mengoptimalkan alokasi frekuensi yang tersedia, ujar Ashwin Sasongko, Deputi Teknologi Informasi dan Komunikasi pada Kantor Menteri Komunikasi dan Informasi. Ashwin mengatakan penataan ulang frekuensi perlu dilakukan untuk lebih memberikan kesempatan pada seluruh pelaku usaha di tanah air dalam memanfaatkan frekuensi. "Dengan adanya kemajuan teknologi, maka secara teknis optimalisasi alokasi penggunaan frekuensi sebenarnya sangat mungkin untuk dilakukan," ujarnya.
Menurut Ashwin, dengan semakin berkembangnya teknologi informasi dan teknologi telekomunikasi, maka akan banyak sekali peluang bisnis baru yang dapat tumbuh. Dari mulai komunikasi "point to point" sampai komunikasi bersama, dan seterusnya. Jika penggunaannya tidak dioptimalkan, lanjut Ashwin, dikhawatirkan ketersediaan frekuensi di Indonesia akan terus menipis. "Hal tersebut tentu akan menghambat pertumbuhan berbagai bisnis baru itu," katanya.
Oleh karena itu menurut Ashwin, pemerintah dan para pelaku usaha seharusnya dapat memikirkan bahwa frekuensi adalah sesuatu yang tetap, dan tidak bisa dipakai secara sembarangan. "Sehingga penggunaan frekuensi harus diatur seoptimal mungkin, agar lebih banyak pihak yang dapat ikut serta dalam memanfaatkan frekuensi yang ada," tegasnya. Namun Ashwin mengakui bahwa dalam tataran aplikasi, penataan ulang frekuensi di Indonesia akan menghadapi berbagai kendala.
Dia menjelaskan bahwa kendala yang harus dihadapi misalnya berasal dari sebagian besar pengguna frekuensi yang sudah melakukan investasi dalam jumlah besar, baik untuk pembelian perangkat keras maupun lunak. "Misalnya, suatu perusahaan saat ini diketahui telah menggunakan traffic dan frekuensi tertentu yang dengan teknologi saat ini sebetulnya jatah alokasi perusahaan itu terlalu lebar," jelas Ashwin.
Namun, katanya, perusahaan tersebut tentu akan keberatan apabila harus mengganti berbagai perangkatnya untuk mengefisienkan penggunaan alokasi frekuensinya. "Kita tentunya juga tidak ingin ada perusahaan yang terpaksa tutup, karena tidak mampu mengoptimalkan penggunaan frekuensinya." Oleh karena itu, Ashwin mengusulkan agar aplikasi penataan alokasi frekuensi itu dilakukan secara kasus per kasus.
Ashwin menjamin bahwa aplikasi regulasi dengan cara itu akan tetap dilakukan secara obyektif. Sebab, saat ini sebetulnya dapat dilakukan audit teknologi terhadap setiap perusahaan pengguna frekuensi. Menurut Ashwin, dengan kemampuan teknologi, sebetulnya saat ini dapat melakukan audit teknis untuk mengetahui apakah suatu perusahaan dapat mengefisienkan penggunaan frekuensinya atau tidak. (trd / dbr)