Hukum
Kenapa Kita Membuat Hukum Kalau tidak Ditegakkan ?
Perkembangan media sebagai alat penyampai informasi sangat pesat, terlebih-lebih dengan berkembangnya Teknologi Informasi. Ada media yang dinamakan multi media atau telematika yang terdiri dari telekomunikai dan informatika. Tetapi apa pun namanya, setuju atau tidak setuju, ada satu media yang dapat menyalurkan bukan hanya teks, tetapi juga suara dan gambar dan dapat digunakan sebagai wadah komunikasi dua arah.
Peran Hukum Memperkuat Publik Mengembangkan Demokrasi
Hinka I.P. Panjaitan semula adalah dosen pada Universitas Atma Jaya di Jakarta, kini ia mengetuai Media Law and Policy Center. Ia menjadi ombuds-person dalam organisasi tersebut. Ia mengungkapkan peran hukum agar memperkuat publik dalam mengembangkan demokrasi.
Matilah Departemen Penerangan dan Sistem Komunikasi Informasinya
Sayang, bahwa lembaga yang harus mengembangkan media dan mengawasinya secara hukum sudah dikubur, yaitu Departemen Penerangan, sehingga dalam perkembangan media sekarang yang sudah makin banyak ini, akan hanya berpegang pada lembaga hukum saja, yaitu Kejaksaan Agung dan seluruh perangkatnya dan Departemen Kehakiman dengan jajarannya sebagai pelaksana hukum, bila terjadi delik-delik pencemaran nama baik, pidana media dan sebagainya.
Masih Ada Orang Berduit Yang Berminat
Ketika Departemen Penerangan sudah dikubur hidup-hidup, yang menimbulkan keresahan sosial, karena sekian ribu orang menganggur, mujurlah bahwa ada orang-orang berduit yang mau menanamkan modalnya ke dalam dunia media, yaitu televisi, koran dan radio serta Internet. Salah satu yang pada Juli mendatang akan hadir adalah TransTV, yang akan dikelola oleh tiga jagoan televisi, yaitu Ishadi SK, mantan Direktur Jenderal Radio, Televisi dan Film Departemen Penerangan RI, Alex Kumara, mantan Direktur Operasi RCTI dan Reza Permadi, komandan liputan 6 SCTV.
Kewibawaan Hukum itu Isinya
Hinka Panjaitan melihat kewibawaan hukum itu terletak pada isinya. Yang pertama karena lembaga yang diminta untuk mengelolanya sudah tidak ada, dan kedua karena isinya tidak dipatuhi oleh para pelaku, karena undang-undang penyiaran ini tidak memenuhi tuntutan reformasi, tuntutan demokasi.
Ia melihat betapa pentingnya mengakomodasi perkembangan teknologi informasi, karena dominannya pemerintah selama ini dalam undang-undang. Karena itu ada usulan yang mengatur cyber. Oleh sebab itu bukan teknologinya yang diatur, tetapi dampak teknologi itu yang harus diatur.
Arus Informasi Harus Deras dan Lancar serta Merata
Para pembuat undang-undang harus jeli membaca tanda-tanda jaman, termasuk perkembangan teknologi itu. Ia mengilustrasikan rel kereta api dan kereta apinya. Yang harus dikuasai negara adalah rel kereta apinya. Yang harus dijaga adalah kelancaran kereta api berada di jalur kereta api itu. Undang-undang yang mengatur itu memungkinkan informasi meluncur dengan deras secara baik merata pada masyarakat, karena informasi menjadi hak asasi manusia.
Pengertian Multi Media Masih Rancu
Ia kurang sependapat pembedaan undang-undang multi media dan siaran. Pengertian multi media belum seragam, cenderung dipahami artinya sebagai seluruh media. Sehingga menimbulkan bias. Istilah multi media, menurut Hinka Panjaitan jangan dipakai, ia lebih setuju menggunakan istilah telematika. Multi media di dalam pandangan masyarakat adalah infrastruktur dan isinya, sehingga menimbulkan bias. Kasusnya adalah Keppres 96/2000 yang diubah menjadi Keppres 118/2000. Multi media jangan diatur. katanya.
Teknologi Mempermudah Kehidupan Manusia
Menurut Hinka Panjaitan teknologi diciptakan manusia untuk mempermudah kehidupannya. Jangan undang-undang membatasi, sehingga teknologi justru mempersulit kehidupan manusia. Yang harus diatur adalah dampak teknologi bagi manusia yang akan mempermudah manusia itu sendiri. Jangan teknologinya diatur. Proses teknologi yang menghasilkan kemudahan manusia itulah yang harus diatur. Pengaturan kemudahan ini dapat negatif pada sekelompok manusia, tetapi positif bagi sekelompok manusia lainnya.
Larangan Terhadap Investor Asing
Keppres 96/2000 yang sempat kontroversial yang menghebohkan pemain multi media, yaitu larangan investor masuk ke dalam kawasan ini. Untuk masyarakat sendiri tidak logis lagi, kalau menjadi sangat tertutup untuk asing, karena filosofi multi media ini sangat global, sehingga Keppres itu menjadi banci. Keppres yang diperbaharui nomor 118/2000 sudah baik.
Nasionalisme versus Globalisasi
Ia menilai dalam kasus ini tidak relevan lagi membicarakan nasionalisme. Karena persoalan teknologi informasi ini bersifat global. Nasionalisme tidak diukur oleh larangan itu. Meskipun dilarang Teknologi Informasi itu masuk.
Kampus Kurang Mengantisipasi Perkembangan TI
Diperlukan kerja sama pembuat undang-undang, karena power anggota DPR lebih kuat ketimbang Pemerintah, harus diimbangi oleh dosen-dosen universitas. Mereka yang bergerak di luar kampus lebih akomodatif, karena ternyata kampus pun kurang mampu mengantisipasi perkembangan, lebih-lebih teknologi informasi.
Keberbagai Ragaman
Jumlah televisi dan radio yang terkonsetrasi di Jakarta tidak sehat, katanya. Indonesia bukan hanya Jakarta. Monopoli informasi ini menjadi isu besar. Karena itu informasi harus terdesentralisasi secara cepat, sesuai dengan isu desentralisasi. Untuk menjawab ini haruslah ada keberbagai ragaman kepemilikan dan isi. Harus merata di beberapa daerah. Karena Indonesia sangat pluralistik dan majemuk, media harus mampu menyajikan informasi untuk semua lapisan.
Tiga Pengelola Siaran
Karena itu harus ada penyiaran publik, swasa dan LSM. Kelemahan ini tidak terakomodasi dalam undang-undang penyiaran yang lama.
Modal Asing
Pemilik modal dapat saja dari luar negeri, dapat mendirikan radio di suatu daerah terpencil. Sudah disepakati bukan menjadi wilayah undang-undang ini, tetapi undang-undang penanaman modal asing yang mengatur.
"Tidak ada masalah penanaman modal asing di dalam media," kata Hinka Panjaitan. "Yang tidak boleh adalah mendirikan stasiun. Tidak relevan lagi mempertentangkan modal asing masuk. Saya berikan ilustrasi pesawat terbang yang harus mendarat di bandara Soekarno-Hatta. Silakan pesawat asing mendarat, karena tidak akan menyentuh kedaulatan Indonesia. Ketika mendarat harus mengikuti aturan yang ada. Itulah sebabnya, saya tidak memasalahkan masuknya modal asing.
UU Penyiaran tidak Demokratis
Undang-undang Penyiaran 1997 itu tidak demokratis, menurut Hinka Panjaitan, karena ternyata dominasi negara yang direpresantasikan Pemerintah, sangat besar. Bayangkan kalau media penyiaran yang sangat kuat penetrasinya ke publik itu, kemudian dikendalikan oleh pemeritah. Itu yang terjadi selama 32 tahun. Kita tidak mau. Paradagima yang dibangun Presiden Gus Dur tentang informasi ini adalah informasi milik masyarakat. Karena itu peran pemerintah harus semakin kecil. Kalau perlu nol. Ketika itu terjadi, maka proses demokratisasi dalam perundang-undangan itu, baru demokratis.
Tidak Berwibawa
Undang-undang Penyiaran Nomor 24/1997 ini tidak berwibawa karena tidak ada law enforcement. Masyarakat jadi cuek, acuh tak acuh, sehingga program tv yang sekarang terjadi kanibalisme, apa saja dilakukan. Oleh sebab itu terjadi pembelian jam utama.
Ada pasal 64 yang digunakan polisi ketika memanggil Bachtiar dari ANTV dan Reza Permadi dari SCTV ketika mewancarai orang GAM. Ancaman 7 tahun penjara, denda 700 juta rupiah, sampai sekarang tidak dilanjutkan. Pada posisi ini, nampaknya main-main saja. Kenapa kita membuat undang-undang kalau tidak ditegakkan ? (RN DX-Komunikasi / ASB / HSB)